Sunday, February 28, 2010

Korupsi di Telkom, Kajari Tunggu Putusan MA | Tribun Timur

Korupsi di Telkom, Kajari Tunggu Putusan MA | Tribun Timur

Ask the Tribun Timur Editor



Minggu, 28 Februari 2010 | 02:59 WITA

Makassar, Tribun - Proses hukum tiga terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan bisnis percakapan suara di PT Telkom Devisi Regional VII berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Yusuf Handoko menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar
"Jika surat salinan putusan MA dari PN sudah diterima maka akan segera dilakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus tersebut," ungkapnya melalui via telpon di Makassar, Sabtu (27/2).
Ketiga terpidana masing-masing mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom Makassar Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Makassar, Heru Suyanto dan mantan Deputi Kadivre VII PT Telkom Makassar, Edi Sarwono.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikirim kembali oleh Pengadilan Negeri Makassar untuk diperbaiki ternyata telah dikirim MA dan PN Makassar telah menerima.
Sementara Ketua PN Makassar, Asli Ginting mengatakan, bahwa surat putusan dari MA sudah kita terima dan sudah saya sudah desposisi untuk segera diberitahukan kepada jaksa maupun para terdakwa.
Ketiga terpidana telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 30,5 miliar pada sidang kasasi di Mahkamah Agung tanggal 8 Januari 2009 lalu.
Ketiga terpidana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bisnis percakapan suara atau traffic voice dengan menggunakan teknologi Voice Over Internet Protokol (VoIP). Putusan kasasi di MA diketahui setelah salinan putusan tersebut diterima oleh bagian pidana Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 3 November 2009 lalu.
Pasal yang dinekanan ketiga terpidana pasal primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(cr6)



No comments: