Polisi Periksa Lima Saksi | Tribun Timur
Makassar News
Watampone, Tribun - Aparat Polres Bone memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum sekretaris kecamatan (sekcam), AR (28), yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Bone terhadap seorang wanita dokter muda, HH.
Kapolres Bone, AKBP Zarialdi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi itu. "Penahanan (AR) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup memenuhi unsur pidana," katanya, Jumat (26/2).
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Trihanto Nugroho, mengatakan sudah ada lima saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Sudah lima orang saksi yang diperiksa, termasuk saksi korban," katanya.
Dugaan pencabulan itu menurut HH dalam laporannya ke polisi, terjadi pertengahan 2009 lalu di atas mobil angkutan umum dari Makassar menuju Bone. Saat itu, AR dan HH berada dalam satu mobil bersama. Dalam mobil itulah menurut korban, diduga terjadi pencabulan yang dilakukan oknum sekcam dengan memegang bagian vital HH beberapa kali.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi lain yang saat itu satu mobil dengan HH dan AR. Polisi resmi menahan AR, Kamis (25/2) lalu.
Sebelum ditahan AR terlebih dahulu dimintai keterangan di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone, terkait laporan yang diajukan oleh HH.
Menurut keterangan polisi, oknum sekcam disangkakan melanggar pasal 289 KUH Pidana, tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabag Humas dan Infokom Pemkab Bone, Asriady Sulaeman, mengatakan, sebenarnya hal itu lebih dilatarbelakangi oleh asmara, sehingga pihaknya sangat mengharapkan bisa berakhir dengan damai antara keduanya yang memang sejak awal berteman. (ans)
Oknum Sekcam Membantah
KASAT Reskrim Polres Bone, AKP Trihanto Nugroho, mengungkapkan, knum sekcam AR, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, membantah apa yang dituduhkan terhadapnya. "Jadi yang bersangkutan (AR) membantah adanya tuduhan itu," katanya singkat.
Menurut Kabag Humas dan Infokom Pemkab Bone, Asriady Sulaeman, jika kasus itu sampai ke putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan ada sanksi yang diajukan oleh Inspektorat Daerah ke Bupati Bone.
"Kami juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Asriady. (ans)
Dahlan Dahi dan Marissa Haque
6 years ago
No comments:
Post a Comment