"Wah, wah, Mudah2n berita ini cepat diklarifikasi oleh pihak Adnan YL dan pihak Fakultas Hukum. Mungkin yang bersangkutan sibuk dengan agendanya di DPRD, jadi kuliahnya kurang menjadi prioritas.."
Tribun Timur: Komdis Unhas Panggil Adnan YL
Sabtu, 13 Februari 2010 | 03:43 WITA
Makassar, Tribun - Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari fraksi Demokrat, Adnan Purichta Ichsan, dikabarkan dipanggil oleh Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar karena melakukan pelanggaran akademik.
Putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo ini diduga diwakili oleh orang lain saat tak bisa ikut ujian final di Fakultas Hukum Unhas ini. Namun belum disebutkan siapa yang menjadi "joki" Adnan saat itu.
Informasi yang dihimpun Tribun, Jumat (12/2), Adnan tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum program reguler sore atau dulu dikenal dengan istilah eskstensi angkatan 2004.
Komdis Fakultas Hukum memberikan surat panggilan kepada Adnan dan dua mahasiswa fakultas hukum lainnya Fadli Yaser Arafat Juanda dan Wahyuni Abdul Djalil. Namun tiga panggilan komdis tidak diindahkan.
Pada 4 Februari lalu, komdis menggelar rapat yang dihadiri tim lomdis dan Arman Mattono SH sebagai dosen pengawas sekaligus saksi dalam kasus ini.
Komdis Fakultas Hukum Unhas memberikan surat panggilan ketiga atau panggilan terakhir sesuai dengan surat bernomor 06/H.4.7.A/TU.15/2010 perihal panggilan ketiga (terakhir) tertanggal 4 Februari 2010.
Surat tersebut kembali mengundang Adnan cs untuk menjalani sidang di Komdis Fakultas Hukum Unhas yang dilaksanakan Rabu (10/2) pukul 10.00 wita di ruang Ex Reso Fakultas Hukum Unhas.
Dalam surat tersebut disebutkan, ketiganya dipanggil guna didengar keterangan/kesaksiannya sehubungan dengan adanya pelanggaran dalam ketertiban kampus.
"Bila sidang ketiga kalinya ini saudara tidak hadir maka Komdis menjatuhkan putusan in abstensia," demikan isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Komdis Fakultas Hukum Unhas Mohammad Idris Buyung.
Hingga tengah malam tadi, Adnan belum bisa dikonfirmasi. Anggota DPRD termuda di DPRD Susel tidak menjawab pertanyaan via SMS maupun sambungan telepon selularnya.
Dekan-Rektor
Surat panggilan ini juga ditembuskan ke Rektor Unhas, Dekan Fakultas Hukum, para pembantu dekan fakultas hukum, kabag tata usaha fakultas hukum, kepala sub bagian umum dan perlengkapan fakultas hukum, dan ketua BEM dan DPM fakultas hukum.
Salah seorang anggota komdis yang tak mau disebutkan namanya mengakui Adnan dipanggil oleh komdis. "Memang ada pemanggilan tapi saya tidak terlalu tahu perkembangannya karena saya pernah tidak masuk kampus" ujar sumber tersebut.
Hanya saja anggota Komdis tersebut tidak mau menjelaskan secara rinci tentang kasus pelanggaran akademik oleh tiga mahasiswa tersebut.
Ia pun tampak berhati-hati dan tak mau memberikan keterangan tentang kasus ini. Ia pun meminta wartawan menghubungi langsung Idris Buyung.
Didampingi Profesor
Suber Tribun mengungkapkan, bahwa baru kali ini ada mahasiswa yang akan disidang komdis yang akan didampingi oleh beberapa profesor (guru besar) Unhas.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Syamsul Bachrie SH MS mengatakan belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. "Kita belum bisa memberikan hukuman jika belum tahu masalahnya. Di fakultas ada komisi disiplin yang menangani," ujarnya kepada Tribun, kemarin.
Menurutnya jika sudah diketahui jenis pelanggarannya maka akan diberikan sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya.
Dikonfirmasi terpisah Pembantu Dekan I Bidang Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Guntur Hamzah SH MH mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari wartawan.
"Saya belum tahu tentang itu. Saya juga baru dengar dari Anda. Sepengetahuan saya Adnan memang masih tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Unhas tapi seluruh data kemahasiswaan saya tidak hafal secara rinci," ujar Guntur.
Akademisi senior Unhas yang juga Direktur Program Pascasarjana, Prof dr Atja Razak Taha, mengatakan, sanksi yang bisa diberikan terhadap mereka yang melanggar adalah skorsing hingga pemecatan.
"Kita lihat seberapa besar bobot kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa. Kalau sudah diwakili di ujian, saya rasa ini masuk kategori pelanggaran etika yang cukup berat," kata Razak.
Awalnya, beredar kabar bila Adnan sedang menempuh pendidikan S2 di Unhas. Namun belakangan diketahui bila keponakan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini masih duduk di program S1.(ana/lim/jum)
No comments:
Post a Comment